Nomor Induk Siswa Nasional disingkat NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yaitu tentang Pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran tertanggal 27 Juni 2016 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tel
...
Read more »