Syarat kelulusan baru bagi siswa sekolah adalah gabungan antara nilai
hasil Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Sekolah mendapat
kebebasan untuk menentukan mekanisme ujian sekolah.
"Yang dipakai
nanti US 40 persen dan UN 60 persen, bobotnya kemudian digabung jadi
satu," ujar Mendiknas M Nuh usai acara pembukaan The Asia-Pasific
Regional center of Expertise (RCE) Conference di Gedung Sekolah
Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/1/2011).
Setelah
nilai hasil dua ujian itu digabungkan, selanjutnya ditetapkan standar
minimal kelulusan. Yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4.
"Yang penting ada standar minimal yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4," katanya.
Berkaitan
dengan ujian sekolah, Nuh mengatakan pihaknya tidak akan terlalu banyak
ikut campur dalam penentuan materi maupun mekanisme pelaksanaan ujian
di sekolah. Sekolah bebas mengat
...
Read more »